BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang residivis kasus pidana umum yang menyebarkan miras palsu di salah satu tempat hiburan karoke di Kota Bengkulu, kembali harus masuk jeruji besi.
Kali ini pelaku AM ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Bengkulu.
BACA JUGA:Kalimantan Barat Pemilik Harta Karun, Hasilkan Emas Primer 541,6 Juta Ton, di Sini Lokasinya
Penangkapan terhadap pelaku dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP, Tonny Kurniawan berkat kerjasama Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Rutan Kelas II B Bengkulu yang rutin melaksanakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan.
Hasilnya, saat itu didapatilah seorang pria berinisial AM mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu untuk warga binaan.
BACA JUGA:Asal Usul Babi Diciptakan serta Alasan Mengapa Allah Menjadikan Babi Hewan yang Haram
Karena gerak geriknya mencurigakan termasuk barang yang dibawanya, petugas Rutan kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku AM dan didapatilah narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dan 5 butir pil narkotika jenis ekstasi.
Barang haram ini disimpan dalam tas pinggang yang sudah tersusun rapi dalam kotak rokok.
"Pelaku AM kita amankan berkat kolaborasi Rutan dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Hasilnya didapatkan pelaku yang merupakan residivis kasus Pidum miras palsu," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, Jumat (19/4).
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS BSI, Bisa Dapatkan Dana Rp 50 Juta Tenor 12-60 Bulan, Begini Kisaran Cicilannya
Setelah diamankan pelaku kemudian langsung diserahkan ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lanjut.
Rendra Aditya