NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak perlu ribet! Begini cara daftar PIP secara online via HP dan persyaratannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai inisiatif pemerintah.
Untuk pendaftaran PIP bisa dilakukan secara online, lantas bagaimana cara daftar PIP secaar online? Yuk, simak caranya di artikel ini.
Tujuan dari Program PIP adalah memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dalam bentuk bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
BACA JUGA:Wow! Bangkai Kapal Berusia 700 Tahun Ditemukan di China Berisi Harta Karun, Apa saja Isinya?
Bagi siswa yang bersiap mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami syarat penerimaan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus untuk:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
BACA JUGA:Setelah Berhubungan Suami Istri Apakah Boleh Langsung Tidur? Begini Penjelasan Buya Yahya
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.