
BACA JUGA:Setelah Berhubungan Suami Istri Apakah Boleh Langsung Tidur? Begini Penjelasan Buya Yahya
Untuk pencairan PIP dilakukan bertahap, dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat SD/SMP/SMA.
Kemudian, distribusi dana PIP tahap berikutnya dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Bagi para orang tua siswa atau peserta didik, berikut ini cara mengecek status penerima PIP 2024, yaitu
BACA JUGA:Wow! Bangkai Kapal Berusia 700 Tahun Ditemukan di China Berisi Harta Karun, Apa saja Isinya?
1. Buka Link Resmi
Pertama-tama, buka link resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan browser di perangkat Anda. Pastikan Anda terhubung ke internet untuk mengakses situs tersebut.
2. Masukkan Nomor/NISN dan NIK Peserta Didik
Setelah halaman situs terbuka, carilah kolom yang menyediakan opsi untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik. Isilah kedua nomor tersebut pada kolom yang tersedia dengan benar.
3. Klik "Cari"
Setelah Anda memasukkan NISN dan NIK peserta didik, lanjutkan dengan meng-klik tombol "Cari" atau opsi serupa yang tersedia di situs.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Tenor 15 Tahun, Datang ke Kantor Cabang BNI Bawa Dokumen Ini, Uang Rp 50 Juta Cair
4. Tunggu Sejenak
Setelah meng-klik tombol "Cari", sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan. Tunggulah beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status penerima PIP 2024. Informasi yang ditampilkan biasanya mencakup jumlah dana yang diterima dan status pencairan.
Adapaun kewajiban peserta didik yang menerima bantuan dana PIP 2024, yaitu.