NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bolehkah suami memaksa istri berhubungan? begini penjelasannya menurut Islam dan hukum di Indonesia.
Menurut Dar al-Ifta, syariat Islam menuntun bahwa hubungan antara suami dengan istri harus dilakukan dengan cinta. Bukankah Allah SWT berkata di dalam Alquran, "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan, utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan, sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS al-Baqarah:223).
BACA JUGA:Investasi Rp 100 Ribu Profit Harian yang Bikin Makin Cuan, Ini 4 Jenis Pilihannya
Islam bahkan mengajarkan adab dalam berhubungan suami istri. Rasulullah SAW pun menjelaskan, agar pasangan seharusnya melakukan pemanasan sebelum berhubungan.
"Janganlah salah seorang dari kalian berhubungan dengan istrinya seperti binatang ternak mendatangi pasangannya, tetapi hendaklah ada ar-Rasuul antara keduanya." Ditanyakan kepada beliau," Apakah ar-Rasuul itu wahai Rasulullah, beliau menjawab, "Ciuman dan kalimat-kalimat mesra." (HR ad-Dailami).
Jika sang istri membenci suaminya, syariat menyarankan untuk tidak terburu-buru dalam memutuskan meninggalkan suaminya. Syariat mendorong untuk bersabar agar tidak menghancurkan keluarga. Allah berfirman dalam Alquran, "Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal, Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." (QS an-Nisa: 19).
BACA JUGA:Cepat dan Gratis, Begini Cara Mendapatkan Bitcoin dengan Mudah
Akan tetapi, jika sang istri tidak sanggup hidup dengan suaminya lagi, syariah Islam menyarankannya untuk mencari perpisahan dari suaminya untuk menghindari permusuhan, perkelahian, dan perselisihan. Tujuannya, untuk menghindari situasi yang berbahaya. Dalam hal ini, mencari perceraian akan berarti mengurangi kerusakan.
Hubungan Suami Istri bisa menjadi dosa. Kenapa hal ini bisa menjadi dosa? Pertama mungkin karena adanya keterpaksaan. Jadi ketika mengajak (nafkah batin) suami mau, si istri nggak mau dipaksa. Jadi ada perasaan kesal. Yang namanya ibadah itu harus ikhlas, sama-sama suka, sama-sama senang. Jadi yang pertama karena ada keterpaksaan.
Kedua, ini memintanya bukan pada saat yang wajar. Pada surat Al Baqarah menyatakan, bahwasannya seorang istri adalah harus vakum, yaitu ladang bagi kamu. Maka datangilah ladangmu di tempat yang kamu sukai. Jadi, jangan mengikuti namanya, maaf orang-orang jahiliah, bukan pada tempatnya.
Ketiga, mengawalinya tidak dengan doa-doa. Karena apa, jangankan kita ibadah nafkah batin kayak gini, kita makan nggak baca doa itu yang ikut adalah setan, ikut makan. Ketika kita baca doa-doa itu setan menyingkir. Ketika kita makan pakai tangan kiri pun saat makan kita dapat dosa.
BACA JUGA:Walaupun Sudah Telah Tiada Ini Warisan Pemikiran Ibu Kartini yang Masih Relevan Saat Ini
Selain berdosa memaksa istri berhubungan suami istri merupakan hal yang tidak dibolehkan menurut hukum positif di Indonesia. Memaksa istri berhubungan suami istri termasuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 5 huruf c UU PKDRT menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan seksual.
Mengacu pada Pasal 8 huruf a, kekerasan seksual tersebut salah satunya meliputi pemaksaan hubungan suami istri yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk di antaranya suami atau istri.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan suami istri, pemaksaan hubungan suami istri dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.