Pinjaman Pensiunan Janda di BTN, Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan 10 Syarat Ini

Minggu 21-04-2024,15:16 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman pensiunan janda di BTN, dana tunai Rp 300 juta cair dengan siapkan syarat ini. Nasabah juga bebas memilih jangka waktu pengembalian pinjaman.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan BTN adalah sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia jasa perbankan.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Mudah dan Praktis, Cek Tabel Angsuran Rp 1-100 Juta

Untuk diketahui, BTN adalah salah satu perbankan milik BUMN yang berdiri di tahun 1987. 

Kredit Pensiun merupakan fasilitas pinjaman yang dirancang khusus bagi para pensiunan. Ada banyak bank yang menyediakan fasilitasini, termasuk Bank Tabungan Negara atau BTN.

Kredit untuk pensiunan tersebut baik itu pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pensiunan swasta ataupun pensiunan TNI dan Polri.

Kredit Ringan BTN Pensiunan atau dikenal dengan sebutan Kring BTN merupakan pinjaman yang manfaat pensiunnya dibayarkan melalui rekening BTN untuk memenuhi berbagai kebutuhan untuk pensiunan.

BACA JUGA:Pinjaman Usaha di Pegadaian Jaminan BPKB Syaratnya Mudah, Bisa Cairkan Dana Hingga Rp 100 Juta, Ini Produknya

Pinjaman Pensiunan Janda di BTN

Pensiunan BTN ditujukan bagi para pensiunan PNS, TNI/POLRI, maupun janda/duda yang manfaat pensiunnya dibayarkan melalui rekening di Bank BTN.

Pinjaman ini membuat kamu bisa mendapatkan pembiayaan dana tunai sampai dengan Rp 300 juta.

Suku bunga yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan dan bersifat tetap. Serta jangka waktu sangat fleksibel sampai dengan 15 tahun. Tak kalah menariknya, proses pengajuan pinjaman hanya dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Serbaguna di Pegadaian, Pinjaman Mulai Rp1-50 Juta, Cicilan Mulai dari 12 Hingga 36 Bulan

Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan Syarat Ini

Adapun berikut sejumlah syarat dan ketentuan dari produk pinjaman pensiunan BTN, yaitu:

  1. Memiliki dana pensiun yang cukup dan menerima pensiun melalui BTN
  2. Warga negara Indonesia atau WNI dengan usia maksimal 75 tahun pada saat kredit lunas
  3. Tidak memiliki kredit bermasalah
  4. Pensiunan atau janda/duda dari pensiunan: PNS, pejabat negara, TNI/Polri, BUMN/BUMD, Peserta Program Dana Pensiun Pemerintah
  5. Memiliki NPWP (jika diperlukan)
  6. Lembaga Keuangan (DPLK)
Kategori :