Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Senin 22-04-2024,18:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Hadis ini menunjukkan bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya yang mempunyai tempat tidur (maksudnya yang menikahi ibunya). Adapun zina itu tidak layak untuk dijadikan sebab menetapkan nasab, bahkan pezina itu harus mendapatkan hukuman rajam.

Pendapat yang menasabkan anak hasil zina kepada ibunya ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100 yang berbunyi: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya” dan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

BACA JUGA:10 Legenda Harta Karun Indonesia yang Belum Ditemukan, Dimana Kira-kira Tempatnya?

Sedangkan Menurut Madzhab Syafi’i, apabila anak tersebut dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah, maka adalah anak yang sah. Bila kurang dari itu maka anak yang tidak sah.

Menurut Madzhab Syafi’i, jika anak perempuan tersebut dinyatakan sah (anak yang dilahirkan enam bulan lebih sedikit sejak akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah ayah atau kerabatnya. Jika anak perempuan tersebut tidak sah, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim.

Adalagi merujuk pada Madzhab Hanafi ketika dilahirkan kurang dari masa kelahiran dan suami diam atau mengakui anak tersebut dan mengatakan bukan anak zina, maka anak tersebut adalah anak yang sah, meskipun lahir kurang dari enam bulan.

Menurut Imam Ishaq Ibnu Rohawaih, anak hasil zina bernasab kepada orang yang berzina dengan ibunya secara mutlak. Bahkan, menurut Imam Abu Hanifah walaupun anak dilahirkan sehari setelah akad nikah, sudah dianggap sah.

BACA JUGA:Penasaran dengan Harta Karun? Berikut Daftar Alat Pencari Harta Karun yang Paling Banyak Digunakan

Islam menganggap zina sebagai tindak pidana (jarimah) yang sudah ditentukan sanksi hukumannya(had zina)ketentuan ini sudah pasti mempunyai tujuan.

Salah satu tujuannya adalah agar manusia tidak terjerumus kepada perbuatan terkutuk, dimurkai Allah dan bertentangan dengan akal sehat. Sayid Sabiq dalam fiqh sunnah memberikan alasan dijadikannya zina  sebagai tindak pidana. Yaitu.

1. Zina dapat menghilangkan nasab dan secara otomatis menyia-nyiakan  harta warisan ketika orangtuanya meninggal.

2. Zina dapat menyebabkan penularan penyakit yang berbahaya kepada  yang melakukannya dan anaknya

BACA JUGA:Perusahaan Pemburu Harta Karun Terkenal di Dunia, Ada yang Menemukan Kargo Emas Senilai $6 Miliar

3. Zina merupakan salah satu sebab terjadi pembunuhan, karena rasa  cemburu merupakan rasa yang ada pada semua ummat manusia.

4. Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan  eksistensinya

5. Zina hanya sekedar hubungan yang sementara, tidak ada masa depan dan  kelanjutannya.

Kategori :