NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana status anak hasil perzinahan menurut Islam? begini penjelasannya
Dalam ajaran Islam anak adalah nikmat yang dikaruniakan Allah kepada hambaNya sekaligus Amanah yang harus dijaga dan dipelihara, setiap orang tua dipertautkan oleh ikatan dengan anaknya, dengan sebuah ikatan istimewa yang tidak terdapat pada hubunganhubungan yang lain, ikatan ini menjadikan kedua orang tuanya rela melakukan apa saja untuk kepentingan anaknya.
Demikian hebatnya ikatan tersebut, hingga Allah dalam sebuah ayat al-Qur’an bersumpah atas nama anak: ”dan demi bapak dan anaknya” (QS. (90): Al-Balad: 3).
BACA JUGA:Terjadi 4 Tahun Sekali, Apakah Halving Bitcoin 2024 Sudah Terjadi? Begini Penjelasannya
Lantas bagaimana dengan anak hasil perzinahan? Bagaimaan status anak hasil perzinahan menurut islam?
Islam sangat mengharamkan perzinaan dan menjadikannya sebagai dosa besar yang diancam dengan hukuman yang berat. Hal tersebut berdasarkan al-Qur’an, hadis dan Ijma’para ulama.
Dalam Al-Qur’an Allah swt mengancam pelaku zina: ”Pezina perempuan dan peziana laki-lakihendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamuberiman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjetuhkan sanksi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman”. (QS. AnNu>r (24): 2)
Bagaimana menurut hukum islam, hubungan anak yang terlahir hasil dari perzinahan terhadap ibu yang melahirkannya dan terhadap pria yang berzinah dengan ibunya (menzinahi ibunya).
Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama.
Alasannya, nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah. Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan.
BACA JUGA:Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam
Dalil yang mendasari hal tersebut adalah hadis berikut:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)”. [HR. al-Bukhari dan Muslim]