- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Sepeda Motor Ditabrak Bus AKAP, IRT Asal Bengkulu Tengah Meninggal Dunia
2. Pinjaman Online Ilegal (Tidak resmi)
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.