Digaji Rp 2,5 Juta per Bulan, KPU Seluma Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Berikut Jadwalnya

Selasa 23-04-2024,14:28 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Sesuaikan dengan Kebutuhan, Ini Jenis-jenis Layar Laptop yang Bagus untuk Penunjang Kegiatan

Kemudian ada 202 Desa/Kelurahan di Seluma, masing-masing desa/kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS. Untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.

Dalam tahapan seleksi ini ada seleksi tertulis, nantinya akan berbasis online melalui sistem computer asissted test (CAT).

Ada empat lokasi seleksi yang akan disebar di empat Dapil. Kemungkinan tempat pelaksanaannya nanti akan bekerjasama dengan sekolah yang ada di masing-masing dapil yang jelas sekolah yang fasilitasnya mendukung untuk pelaksanaan CAT.

"Kita akan lakukan seleksi tertulis menggunakan CAT, untuk mempermudahnya kita akan menggandeng beberapa sekolah untuk bekerjasama,” tutur Yefrizal.

BACA JUGA:Tabungan Emas BRI dan Biayanya, Makin Lama Nabung Cuan Makin Bertambah

KPU Kabupaten Seluma memastikan seleksi ini digelar secara terbuka, sehingga bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu masih bisa mendaftar. Namun tidak akan diistimewakan atau mendapatkan perlakuan khusus dalam proses seleksinya.

"Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa dalam proses rekrutmen ini. Karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024, hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Perhatikan Kualitas Resolusi, Berikut Rekomendasi Jenis Layar HP agar Mata Aman dan Nyaman

Untuk masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Tahap Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

"Bagi calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi pada Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan," pungkasnya.

 

Kategori :