RbtvCamkoha - Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu resmi melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap 2 perkara penganiayaan yang terjadi di cafe Cassablanca ke Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu.
Wenharnol JPU Kejati Bengkulu menyampaikan, 3 orang tersangka ini adalah MA, RK dan WN. Dalam perkara ini, yang menjadi korban adalah NV anggota polri yang bertugas di Polda Bengkulu.
Keributan awalnya di lantai 2, para terdakwa yang merupakan security ini awalnya melerai keributan. Untuk pelaku utamanya masih DPO.
Sementara itu, Sopian Siregar yang mendampingi terdakwa mengatakan akan mengikuti alur persidangan untuk melihat bagaimana fakta sebenarnya yang terjadi.
Dalam waktu dekat, JPU Kejati Bengkulu Wenharnol menyatakan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ketiga terdakwa dipindahkan ke Rutan untuk jalani proses persidangan.
Agus Faizar