Lebih lanjut Syaikh Al Fauzan juga menjelaskan akan tetapi lebih tepat jika upah kerja sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya).
Hal tersebut dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.
3. Tidak sah ibadah berkurban dengan menggunakan hewan cacat
Adapun kriteria cacat dijabarkan berdasarkan hadis Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) Berkurban dengan hewan ternak yang cacat berdasarkan kriteria diatas dianggap tidak sah ibadah kurbannya.
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya
4. Tidak diperboleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih
Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir. Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih.Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.
5. Dilarang memperjualbelikan daging kurban
Larangan menjual kembali daging kurban berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Berdasarkan hal tersebut para ulama sepakat bahwa dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu berupa daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Demikianlah ulasan menenai, banyak ditemui dimasyarakat, begini hukum arisan kurban! Cek juga larangan bagi orang yang akan berkurban.
Putri Nurhidayati