THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran

Senin 27-03-2023,03:15 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : ahmad afandi

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar terbaru soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 buat PNS. 

PNS pasti senang jika tahun 2023 ini akan kembali menerima kenaikan nominal THR dan gaji 13 dengan jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA:Gaji Puluhan Juta/Bulan, Daftar Lowongan Kerja di Kementerian PPN/Bappenas, Catat Jadwal dan Syaratnya

Sebab kenaikan kenaikan nominal THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini sangat diharapkan oleh seluruh PNS di semua instansi.

BACA JUGA:Kuliah di Kampus Ternama BUMN, Dibayari Uang Kuliah dan Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Terkait apa benar bahwa terdapat kenaikan nominal THR dan gaji 13 tahun 2023, sebenarnya telah terjawab melalui surat MenPANRB kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

BACA JUGA:Kuliah Gratis 100 Persen, Lulusan SMA/MA/SMK Buruan Daftar Beasiswa Ini, Berikut Syaratnya

Surat yang ditandatangani secara resmi oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas tersebut memuat penjelasan mengenai nominal THR dan gaji 13 tahun 2023.

BACA JUGA:Peminat Tinggi, Beasiswa PT Pertamina Bantu Biaya Hidup dan Pendidikan, Ini Syaratnya

Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan berisi beberapa hal penting terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Khusus untuk PNS, mendapatkan perhatian tersendiri dari KemenPANRB.

BACA JUGA:Peminat Tinggi, Beasiswa PT Pertamina Bantu Biaya Hidup dan Pendidikan, Ini Syaratnya

Terkait PNS, setidaknya ada beberapa informasi penting yang dapat diambil dari surat ini, yakni mengenai komponen, nominal dan tanggal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Mulai H-3 Lebaran, Naiknya Hampir 100 Persen

Mengenai komponen THR dan gaji 13 tahun 2023 dalam surat tersebut setidaknya ada minimal 7 jenis komponen yang disebutkan.

Kategori :