- Gaji Pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan pangan (makan)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangann umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Untuk PNS yang memegang jabatan tertentu, maka ia setidaknya terinklud 5 jenis tunjangan, selain gaji pokok dalam THR dan gaji 13-nya.
Kelima jenis tunjangan itu yakni tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk PNS yang tidak memegang jabatan juga akan menerima pencairan THR dan gaji 13 dengan terinklud 5 jenis tunjangan.
Kelima jenis tunjangan itu yakni tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan umum, dan tunjangan Kinerja.
Untuk tunjangan kinerja sebenarnya ada catatan, karena tidak semua instansi atau daerah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS.
Adapun mengenai tanggal pencairan, pencairan THR dan gaji 13 untuk tahun ini juga dilakukan seperti biasanya, yakni pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri dan pada bulan Juli.
Di dalam surat MenPANRB tersebut dijelaskan bahwa Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Ini artinya bahwa THR akan dicairkan sepuluh hari sebelum tanggal tersebut yang berarti tanggal 12-13 April 2023.