KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah proses mediasi gagal dilakukan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang melanjutkan perkara gugatan Pemilu yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra atas nama Julian Tanel.
Dengan demikian, majelis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu yang dianggap merugikan penggugat.
Kuasa hukum sang caleg, Putri Emi Karlina menyampaikan bahwa proses mediasi yang digelar tidak menemui kata sepakat karena dinilai tidak ada itikad dari tergugat untuk menjelaskan soal keberatan penggugat.
"Mediasi tidak menemui jalan temu, mereka tidak ada upaya memenuhi apa yang kami minta baik penjelasan ataupun lainnya," kata Putri Emi karlina.
BACA JUGA:Pinjaman BCA Online Langsung Cair Tanpa Agunan, Ini Tabel Angsuran Pinjam Uang Rp 4 Juta
Sementara itu selaku tergugat, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi apa yang digugat oleh penggugat dan telah menyiapkan apa yang menjadi persoalan yang dipertanyakan oleh penggugat.
BACA JUGA:Ini Tips Menurunkan Berat Badan jadi Ideal ala dr Zaidul Akbar, Bisa Turun 18 Kg Dalam 3 Bulan
"Kami merasa tidak ada yang bisa kami penuhi dari tuntutan penggugat, namun karena ini sudah bergulir maka seyogyanya mempersiapkan jawaban dari apa yang telah dilontarkan oleh penggugat," ujar Mirzan.
Nico Relius