SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca musibah kecelakaan maut yang menewaskan pelajar SMK Negeri 3 Seluma, Ahmad Fauzil Adzim (15), ibu korban Prastiwi Setiawati Jumat siang (26/4) menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.
Ini setelah petugas dari perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Seluma bersama Satlantas Polres Seluma, mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan lokasi TKP sesuai laporan pihak kepolisian.
Serta mendatangi kediaman orang tua dari siswa kelas 10 jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan), yang ada di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Rp10-30 Juta, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelaku UMKM
Putra Eka Raftayuda, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma mengatakan, santunan korban kecelakaan maut telah diserahkan ke pihak ahli waris sebesar Rp 50 juta.
Santunan tersebut disalurkan melalui rekening milik ahli warisnya, usai dilakukan survei dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan almarhum di rumah ahli waris yang berada di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
BACA JUGA:Napak Tilas Anak Asuh Shin Tae-Yong, Indonesia Memecah Sejarah Lolos Ke Semifinal di Piala Asia U-23
“Ahli Waris berhak mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Putra Eka Raftayuda.
"Kami tadi juga menyampaikan ungkapan turut berduka cita kepada pihak keluarga yang ditinggalkan, dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan almarhum di rumah ahli waris yang berada di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan. Selain itu, survei keabsahan ahli waris juga perlu dilakukan agar tepat sasaran, dan sekaligus memastikan lokasi TKP meninggalnya almarhum saat musibah terjadi,” tutur Putra Eka Raftayuda.
BACA JUGA:Salah Satu Jurusan Terbanyak Peminat, Ternyata Segini Biaya Kuliah Kebidanan D3
Untuk diketahui besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-