Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi:
1. Pemilik UMKM warga negara Indonesia.
2. Pelaku usaha dan harus memiliki nomor induk.
3. Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, TNI, atau karyawan BUMN.
4. Usaha masih berjalan dan tidak memperoleh dana KUR.
5. Apabila Anda memiliki domisili yang tidak sama dengan domisili usaha, maka Anda harus mempunyai SKU yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait.
Itulah beberapa syarat untuk mendaftar BLT UMKM. Namun bukan itu saja, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen atau berkas untuk mendaftar bantuan UMKM.
Di bawah ini dokumen yang mesti Anda persiapkan:
1. Nomor Induk Pendudukan (NIK)
2. Bidang usaha yang diusulkan untuk dapat bantuan.
3. Alamat domisili.
4. Nomor HP.
5. SKU (Surat Keterangan Usaha) apabila usaha beralamat lain.
6. Demikian beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan bantuan UMKM.
Jika persyaratan dan dokumen sudah dipenuhi, maka sekarang Anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM.