Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Sabtu 27-04-2024,23:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah dibuka! simak ini jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Harta Karun Perak di Sumatera dan Kalimantan, Jadi Lokasi Harta Karun Perak Terbesar di Indonesia

Pada tanggal 27 November 2024, Pilkada serentak akan diselenggarakan di seluruh Indonesia. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Miliaran Ton Harta Karun Nikel di Indonesia, di Sumatera Jumlahnya Ada Jutaan Ton

PPK adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sedangkan, PPS adalah panitia yang memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya

PPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan. 

Mereka bertanggung jawab untuk mengatur segala kegiatan terkait dengan proses pemilihan, termasuk pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengawasan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman

Sedangkan, PPS memiliki tanggung jawab yang serupa di tingkat kelurahan/desa. Mereka bertugas untuk mengorganisir proses pemungutan suara, memastikan keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara berlangsung, serta mengawasi proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara di tingkat kelurahan/desa.

BACA JUGA:Ahli dari Australia Teliti Harta Karun di Seluma Bengkulu, Lokasinya di Daerah Berikut

Keterlibatan PPK dan PPS dalam proses pemilihan sangat penting untuk menjamin keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Oleh karena itu, KPU membuka kesempatan bagi individu yang memiliki komitmen dan integritas untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. 

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Julo 2024 Rp 1-15 Juta, Proses Mudah Limit Besar

Berikut adalah jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 27 April 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 29 April 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 - 2 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 3 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 - 5 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei 2024 - 10 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 - 10 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei 2024 - 13 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei 2024 - 15 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024 - 16 Mei 2024.
Kategori :