Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Sabtu 27-04-2024,23:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Dukung Timnas U-23 Indonesia di Semi Final Piala Asia, Polresta Bengkulu Ajak Masyarakat Nobar

Berikut adalah jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Dukung Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23, Gubernur Bengkulu Gelar Nobar di Balai Raya Semarak

Jadwal ini mengacu pada keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Ketentuan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Simulasi Home Credit 2024, Pinjaman Cair Rp 20-100 Juta Tenor 36 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online

Untuk Pilkada 2024, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebagai berikut:

1. Anggota PPK:

  • Terdiri dari lima orang.
  • Komposisi anggota harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
  • Susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta empat orang anggota lainnya.

2. Anggota PPS:

  • Terdiri dari tiga orang.
  • Komposisi anggota harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
  • Susunan anggota PPS terdiri atas satu orang ketua dan dua orang anggota lainnya.

Jumlah dan susunan anggota PPK serta PPS ini diatur dalam ketentuan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Indosaku 2024, Cair Mulai Rp 500 Ribu Angsuran 3 Bulan, Begini Cara Daftarnya

Dengan demikian, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 telah resmi dibuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 

Jadwal yang terinci tersebut mencakup berbagai tahapan proses seleksi, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga pelantikan anggota. 

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Akulaku 2024, Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp5 Juta, Tenor dan Besaran Angsuran

Bagi individu yang memiliki komitmen dan integritas untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

BACA JUGA:Khasiat Daun Meniran Buat Penderita Asam Urat dan Cara Mengolahnya, Serta Makanan yang Dilarang

Kategori :