BACA JUGA:Aplikasi KemenPANRB, Buat SIM, Cek Bansos dan Bayar Pajak Sekali Login
Syarat usia pembuatan SIM baru
Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D.
berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI.
Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII.
Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.
Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum.
Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.
BACA JUGA:Gercep, Lowongan Tamatan SMA di BPS Sebagai Asisten Fasilitator dan Administrator
Syarat pembuatan SIM C
1. Pemohon berusia minimal 17 tahun.
2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).
4. Bisa baca tulis.
5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.