Tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini bukan aksi pertama kalinya. Sebelumnya, tersangka sudah pernah diamankan dan dilakukan rehabilitasi.
"Pelaku mendapatkan barang dari seseorang dengan cara transfer, dan pelaku juga pernah direhab namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya," tutup Kompol David.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undangan-undangan 35 nomor tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Adrian M Yusuf