NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Minat ajukan KPR Lewat bpjs-ketenagakerjaan? Ini lho cara pengajuan ketahui juga syaratnya.
Kredit Pemilik Rumah atau KPR kini tidak hanya bisa didapatkan dari perbankan, namun kamu juga bisa mengajukan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan.
KPR sendiri sudah menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk membeli rumah yang paling diminati. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membantu merealisasikan impian tersebut melalui program KPR MLT (Manfaat Layanan Tambahan).
BACA JUGA:Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya
Program ini memberikan bantuan pembelian rumah kepada para peserta, dengan berbagai keuntungan termasuk suku bunga rendah dan proses pinjaman yang mudah.
Untuk tahu informasi seputar syarat dan cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan berikut ini.
KPR BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang menyediakan perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia, baik itu perlindungan sosial maupun ekonomi.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat Ini Bisa Cair Sampai Rp 25 Juta
Lembaga ini memiliki empat program utama jaminan sosial, yakni:
1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
2. Jaminan kematian (JK)
3. Jaminan hari tua (JHT)
4. Jaminan pensiun (JP)
Namun, selain empat program utama di atas, BPJS TK juga memberikan manfaat tambahan lain bagi para pesertanya. Salah satu manfaat tambahan tersebut adalah fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).