“Mari kita apresiasi KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Rosjonsyah.
BACA JUGA:Waw! Segini Jumlah Produksi Harta Karun Tambang Minyak di Balikpapan Perharinya 2024
Perlu diketahui, berikut penjelasan maskot SI BEMI, yakni:
- Maskot merupakan sosok beruang madu yang, sebagai fauna endemik di miliki Provinsi Bengkulu
- Tanda tinta sudah memilih
- Rompi sebagai simbol perundungan, yang berarti KPU mampu melindungi kegiatan Pilkada dari segala ancaman. Seperti menjaga kerahasiaan surat suara dan hal-hal merugikan lainnya.
- Atasan memakai kebek Bengkulu, ikat kepala dengan motif khas basurek (khas Bengkulu)
- Memakai kemeja putih dan celana hitam (kistum yang biasa digunakan oleh petugas KPPS yang melambangkan kesucian dan tidak memihak
- Paku untuk mencoblos
- Sepatu casual melambangkan kecekatan dan kegesitan dalam bekerja
BACA JUGA:Apa Itu Virus Rubella? Ini Penyebab, Gejala dan Pengobatan Herbalnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peluncuran ini akan mulai dengan kegiatan senam sehat, penampilan drum band, pembagian door prize, penampilan band bakardi dan ditutup dengan penampilan band Jamrud.
Selain itu, sebanyak 450 personel kepolisian akan diterjunkan untuk mengamankan peluncuran maskot dan jingle pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Sah Kantongi IUP, Segini Luas Harta Karun Tambang Nikel di Kalaena dan Angkona
Namun, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengingatkan setiap masyarakat yang mengikuti kegiatan itu agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.
“Meskipun gratis, kami ingatkan untuk masyarakat yang hadir nantinya tidak membawa senjata tajam dan minuman beralkohol,” katanya.
BACA JUGA:Mendadak Viral! Segini Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Ga Kaleng-kaleng
Berikut barang-barang yang dilarang dibawa oleh penonton saat peluncuran maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, termasuk konser Jamrud, yakni:
- Dilarang membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, jika ditemukan maka pihak kepolisian akan mengamankannya
- Dilarang minum minuman beralkohol (miras) dan membawa ke area konser
- Dilarang membawa tongkat untuk spanduk kain/kertas, dan lainnya
- Dilarang membawa minuman di dalam botol kaca/ aluminium, maupun besi
- Menontonlah dengan tertib dan tidak ada keributan sesama penonton dengan panitia
- Warung/lapak jualan dilarang menjual minuman beralkohol (miras) kepada para penonton konser.
- Jika ada yang melanggar, maka akan diamankan dan diproses hukum
- Agar menjaga keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda
- Dihimbau bagi penonton yang beramai-ramai datang berkelompok agar menggunakan kendaraan dengan kapasitas penumpang banyak, tidak menggunakan kendaraan masing-masing perorang
BACA JUGA:Ini Daftar 5 Smelter Nikel Terbesar di Indonesia, Sulawesi Tetap Mendominasi
Nantinya jika ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam maupun barang lainnya yang dianggap dapat membahayakan dan minuman beralkohol akan di lakukan penindakan tegas dari pihak kepolisian.
"Jika ada yang kedapatan membawa senjata tajam dan minuman, akan kita lakukan pengamanan," pungkas Kapolresta.