Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Raya Natal 2024, 14 Warga Binaan di Provinsi Bengkulu Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Hari Raya Natal 2024, 14 Warga Binaan di Provinsi Bengkulu Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Jumlah penerima remisi Hari Raya Natal di Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hari raya Natal 2024, 14 warga binaan di Provinsi Bengkulu dapat remisi, ini rinciannya.

Remisi ini diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan berbagai penilaian dan pertimbangan. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. 

"Hak warga binaan mendapatkan remisi di hari besar. Untuk Natal ada sekitar 14 orang mendapatkan remisi natal," ujar Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Bengkulu Irman Jaya.

BACA JUGA:530 Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Bengkulu yang Gugur Kategori Ini Bisa Daftar PPPK Tahap II

14 orang narapidana ini merupakan narapidana nasrani yang tersebar di empat UPT Pemasyarakatan di Bengkulu. Rinciannya, 6 narapidana tahanan di Lapas kelas IIA Bengkulu, 5 narapidana tahanan di Lapas kelas IIB Argamakmur, 2 narapidana tahanan Rutan kelas IIB Bengkulu, dan 1 narapidana tahanan di Rutan kelas IIB Manna. 

Ditambahkan Irman, remisi yang diberikan juga sama dengan jumlah usulan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Tak hanya saat Natal, remisi ini juga diberikan pada perayaan hari agama lain, seperti hari raya idul fitri. Remisi diberikan sesuai dengan jenis perayaan dan kepercayaan narapidana. 

BACA JUGA:Kelas 5 SD Lewati 2 Kabupaten, Rupanya Ini Alasan Bocil Viral di Kota Bengkulu yang Bikin Pak Polisi Pusing

Berikut rincian narapidana penerima remisi natal 2024

1. Lapas Kelas IIA Bengkulu Total 6 Narapidana

- Pengurangan masa tahanan 1 bulan ada 3 narapidana

- Pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari ada 3 narapidana

2. Lapas Kelas IIB Argamakmur Total 5 narapidana

Pengurangan masa tahanan 1 bulan ada 3 narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: