KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - RV, warga Desa Tebat Monok sepertinya harus berlebaran di sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Itu setelah dirinya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan
RV yang merupakan karyawan koperasi tersebut ditangkap atas laporan dari pimpinan Koperasi Sehati Kepahiang yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
Modul pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan memalsukan berkas pinjaman nasabah yang mencapai 375 berkas, dengan total kerugian mencapai Rp 2 Miliar lebih.
BACA JUGA:312 CJH Kota Bengkulu Lakukan Perekaman Biometrik, 3 Masih Gagal Karena Internet
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku RV melakukan pembaharuan data nasabah serta upgrade data nasabah lama.
Sehingga bisa mencairkan dana pinjaman meski tanpa pengajuan dari nasabah.
BACA JUGA:Gaji Besar, Lowongan PT Telkom untuk 22 Posisi dan Tidak Perlu Syarat Khusus
"Uang dari perusahaan bisa dicairkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan dan mulus dicairkan oleh pihak perusahaan," terang Iptu Doni Juniansyah, Selasa (28/3).
Dari hasil kejahatannya tersebut, tambah Iptu Doni Juniansyah, pelaku RV ini berhasil meraup keuntungan yang cukup fantastis.
BACA JUGA:Kerjanya WFH, Gajinya Sampai Rp 6 Juta, Ayo Daftar di 6 Lowongan Pekerjaan Ini
Dia berhasil membuka sejumlah usaha yang saat ini tengah digeluti pelaku.
"Saat ini kami masih melakukan tracing aset yang dimiliki oleh pelaku berupa apapun kendaraan, rumah, tanah atau lainnya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya," tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Bengkulu ini.