BACA JUGA:Mulailah Hidup Sehat Tanpa Rokok! Ini Tips Cara Berhenti Merokok Secara Permanen
Dalam hal ini, lantaran korban bersama empat temannya yang masih memakai baju olahraga yang ingin menuju kelas pasca-kegiatan pagi.
Mereka lantas ditegur oleh Tegar dan empat rekannya dan digiring ke kamar mandi lantai 2. Di kamar mandi itu taruna tingkat satu disuruh baris berjejer untuk 'ditindak'.
Sementara itu, kekerasan di sekolah kedinasan merupakan isu yang serius dan memerlukan perhatian. Mari kita lihat beberapa informasi terkait tanggung jawab dan perubahan yang diperlukan:
1. Gaya Disiplin Militer di Sekolah Kedinasan
Hampir seluruh sekolah kedinasan di bawah kementerian atau lembaga pemerintah masih menerapkan gaya disiplin militer untuk membentuk calon pelayan publik yang disiplin dan patuh. Gaya disiplin ini mencakup kekerasan verbal hingga fisik.
BACA JUGA:Biar Ngga Salah Pilih! Ini Ciri-ciri Alpukat Mentega yang Matang dan Legit
Budaya senioritas juga memperkuat praktik ini, di mana mahasiswa junior diharuskan menuruti apa yang dikatakan mahasiswa senior. Pakar pendidikan karakter, Doni Koesoema, menilai bahwa budaya senioritas ini harus dihapuskan di sekolah kedinasan agar potensi kekerasan dapat diminimalisasi.
2. Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kepala sekolah bertanggung jawab atas kerentanan terhadap perundungan di sekolahnya.
Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, kejadian kekerasan yang terjadi pada murid maupun guru baik di dalam maupun di luar sekolah menjadi tanggung jawab sekolah.
BACA JUGA:Ngga Bisa Asal-asalan, Begini Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Jenis Bahannya
3. Perubahan yang Diperlukan
Beberapa ahli pendidikan mengusulkan penghapusan praktik kekerasan di lingkungan sekolah kedinasan dengan meleburkan sekolah-sekolah tersebut di bawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal ini akan memastikan adanya aturan yang tegas dan mengikat untuk menangkal tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
Perubahan regulasi dan pendekatan yang lebih humanis perlu diperkenalkan untuk melindungi mahasiswa dan membentuk karakter yang lebih baik bagi calon abdi negara.