
Artinya: "Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian." (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).
Sementara itu, mazhab Syafi'i berpendapat, ada 18 hal yang membatalkan salat. Berikut di antaranya:
- Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
- Sengaja berbicara
- Menangis
- Merintih dalam sebagian keadaan
- Banyak bergerak
- Ragu-ragu dalam niat
BACA JUGA:Merasa Sering Sial dan Kurang Beruntung? Ini Cara Menciptakan dan Menarik Keberuntungan dalam Hidup
- Bimbang dalam memutuskan salat namun meneruskannya
- Menukar niat satu salat fardhu dengan salat fardhu yang lain. Adapun menukar niat dengan salat sunnah diperbolehkan jika bermaksud menunaikan salat fardhu secara berjamaah
- Terbuka aurat, sedangkan ia mampu menutupinya
- Telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupi auratnya
- Kena najis yang tidak dimaafkan, kalau tidak segera dibuang
- Mengulang-ulang takbiratul ihram
- Meninggalkan rukun dengan sengaja