SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Satreskrim Polres Seluma berhasil mengungkap laporan pencurian yang dilaporkan oleh Subirwan alias Novi ke Polres Seluma pada Jumat (3/5) malam kemarin.
Subirwan yang sehari-hari akrab dipanggil Novi ini merupakan pemilik salon di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:Ampuh Turunkan Kolestrol, Ini Resep Masakan Daun Salam Berserta Tips Penggunaan yang Efektif
Pelaku pencurian yang telah berstatus tersangka ini bernama Elpejai Saogo alias Ragil warga asal Dusun Mapinang Desa Busalat Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Begini Cara Merebus Daun Salam untuk Obat Asam Urat dan Kolesterol, Dijamin Ampuh!
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo menyampaikan, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Satreskrim Polres Seluma bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah bernomor polisi BD- 6639-PS dan 1 unit smartphone merk Realme 10 pro milik korban.
BACA JUGA:Jangan Disimpan, Katanya Benda Ini Pembawa Sial di Dalam Rumah, Apa Saja?
"Dibantu Jatanras Ditreskrim Polda Bengkulu, Tersangka kita tangkap di kawasan Sentiong Pasar Minggu Kota Bengkulu tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti baik itu sepeda motor merk Honda Scoopy dan 1 unit Smartphone milik korban,” terang AKP. Dwi Wardoyo.
Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Tersangka dan korban diketahui baru kena l sekitar 2 bulan terakhir. Keduanya berkenalan di jejaring media sosial Facebook.
Pengakuan korban dihadapan polisi, percakapan antara korban dan tersangka, berawal pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 10.00 wib, dengan berteleponan melalui WhatsApp (WA) untuk mengabari korban, jika pelaku mau ke Tais.