THR hanya Buat PNS, Ini Sejarah Pemberian THR dari Masa ke Masa

Rabu 29-03-2023,10:26 WIB
Reporter : Tim Liputan

Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS).

BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 300 Ribu, Pinjam KUR Mandiri Hingga Rp 500 Juta

Tahun 1954

Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

BACA JUGA:Perhatikan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Saat Pinjam KUR BRI 2023 Limit Hingga Rp 500 Juta

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.

BACA JUGA:1.062 Lulusan SMA Sederajat Diterima Kuliah di UNIB Jalur SNBP, Peserta yang Lulus Wajib Lakukan Ini

Tahun 1994

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

BACA JUGA:Terbentur Ganti Rugi Lahan, Pembangunan Gardu Induk Bintuhan Terancam Dihentikan

Tahun 2016

Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

BACA JUGA:Soal Tambak Udang, DPRD Seluma segera Panggil Perusahaan dan Dinas Perikanan

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kategori :