JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Pemberian tunjangan hari raya (THR) ternyata hanya ada di Indonesia. Sudah dimulai sejak tahun 1951 silam. Awalnya diberikan hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:April 2023 Ini ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas Dapat Rp 7.517.000, Eselon I-III Lebih Besar Lagi
Namun sekarang meluas, para pekerja sesuai aturan perundangan juga menerima THR.
Hampir setiap menjelang lebaran Idul Fitri, pembicaraan soal THR ramai. Seperti sudah tradisi.
BACA JUGA:Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes
Nah sekarang mari kita ketahui lebih lanjut tentang awal mula tradisi pemberian THR di Indonesia.
Sejarah THR dari Masa ke Masa
Melansir situs Indonesia Baik dan LIPI, THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturannya. Di Indonesia, tradisi pemberian THR sudah ada sejak 1951.
BACA JUGA:FAJI Jabar Tuan Rumah Babak Kualifikasi PON XXI Aceh-Sumut
Tradisi pemberian THR pertama kali dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).
Ini Sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:
Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Ini Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023 untuk SD, SMP, SMA, Lengkap 38 Provinsi
Tahun 1952