Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
BACA JUGA:Lansia Dirampok, Kejadiannya Siang Hari, Emas Puluhan Gram dan Uang Diambil Pelaku
Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Untuk diketahui, anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari:
- 1 orang ketua
- 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa.
BACA JUGA:Banyak Orang Tidak Tahu Tanaman Ini Menghasilkan Harta Karun Emas, Banyak Tumbuh di Pekarangan Rumah
Adapun tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS adalah sebagai berikut:
1. Tugas Anggota PPS Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
BACA JUGA:Harga BTC Rp 980 Juta, Ini 8 Cara Dapat Bitcoin Gratis Terbaru 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya