Wajar Banyak yang Mau Daftar, Ternyata Segini Gaji PPS Pilkada 2024

Jumat 10-05-2024,09:50 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

BACA JUGA:Anjuran untuk Para Istri, Kerjakan Hal Berikut agar Rezeki Suami Lancar Menurut Pandangan Islam

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kalimantan Tengah Punya Desa Emas, Cadangan Harta Karun Emasnya 40 Juta Ton

Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini sejumlah wewenang anggota PPS Pilkada 2024:

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Mau Makan di Tempat Asing Tapi Ragu Halal Atau Tidak, Baca Doa Ini Sebelum Menyantap

Sebagai informasi tambahan, berikut jadwal pendaftaran PPS Pilkada 2024.

Berikut jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 selengkapnya:

Kategori :