Namun, Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto, S.I.K mengingatkan setiap masyarakat yang mengikuti kegiatan itu agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.
“Meskipun gebyar ini gratis, kami ingatkan untuk masyarakat yang hadir nantinya tidak membawa senjata tajam dan minuman beralkohol,” katanya.
Berikut barang-barang yang dilarang dibawa oleh penonton saat gebyar tahapan dan peluncuran maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, yakni:
1. Dilarang membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, jika ditemukan maka pihak kepolisian akan mengamankannya
2. Dilarang minum minuman beralkohol (miras) dan membawa ke area konser
3. Dilarang membawa tongkat untuk spanduk kain/kertas, dan lainnya
4. Dilarang membawa minuman di dalam botol kaca/ aluminium, maupun besi
BACA JUGA:Balai Seni Disegel, Pelayanan Posyandu Desa Dusun Baru Terpaksa Pindah ke Puskesmas Ilir Talo
5. Menontonlah dengan tertib dan tidak ada keributan sesama penonton dengan panitia
6. Warung/lapak jualan dilarang menjual minuman beralkohol (miras) kepada para penonton konser.
7. Jika ada yang melanggar, maka akan diamankan dan diproses hukum
8. Agar menjaga keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda
9. Dihimbau bagi penonton yang beramai-ramai datang berkelompok agar menggunakan kendaraan dengan kapasitas penumpang banyak, tidak menggunakan kendaraan masing-masing perorang
BACA JUGA:Punya BPKB Nganggur? Ini Syarat Pinjam Uang di BRI, Bisa Cair Rp 20 Juta dengan Tenor 36 bulan