1. KUR Super Mikro
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha produktif minimal berjalan selama 6 bulan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Batas pinjaman Rp10 juta.
- Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
- Tidak diberlakukan agunan tambahan.
BACA JUGA:Sama-sama Miliki Jaringan 5G, Ini Perbedaan POCO X6 5G Vs POCO X6 Pro 5G!
2. KUR Mikro
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha produktif minimal berjalan selama 6 bulan.
- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil.
- NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.