Masalah nasab juga sering disebutkan dalam Al-Quran, seperti di surat al-Furqân ayat 54 dan al-Mu’minun ayat 101.
Ada beberapa sistem penentuan nasab atau keturunan yang berlaku pada berbagai daerah di dunia. Ada empat sistem penentuan nasab, berikut penjelasannya.
1. Sistem bilateral atau parental
Sistem pertama dari penentuan nasab adalah sistem bilateral atau parental yang artinya adalah keturunan yang menganggap bahwa keturunan berasal dari hubungan kekerabatan dari kedua belah pihak orang tua baik itu ayah atau ibu.
2. Sistem patrilineal
Sistem kedua adalah patrilineal yang artinya adalah sistem yang menyebutkan bahwa keturunan nasab didapatkan dari hubungan kekeluargaan melalui pihak laki-laki saja dan tidak dari pihak ibu.
Dalam sistem penentuan nasab patrilineal, keturunan hanya dianggap atau hanya dilihat dari kerabat keluarga ayah saja.
3. Sistem matrilineal
Sistem penentuan nasab matrilineal adalah kebalikan dari sistem patrilineal, maka artinya, sistem matrilineal merupakan sistem keturunan yang memperhitungkan hubungan kekeluargaan dari pihak ibu atau pihak perempuan saja.
4. Sistem bilineal
Sistem terakhir adalah sistem bilineal yang dikenal pula sebagai dubbel unilateral yaitu sebuah sistem yang memperhatikan antara hubungan kekerabatan atau kekeluargaan dari pihak ayah atau pria saja untuk beberapa hal tertentu dan dengan begitu, keturunan dari pihak perempuan hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
BACA JUGA:10 Jenis Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Bisa Membahayakan Kesehatan Janin!
Berdasarkan keempat sistem penentuan nasab tersebut, menurut pendapat ulama dari agama Islam yang mengacu pada sunnah maupun Al-Quran, Islam menganut sistem bilateral atau parental.
Sementara itu, para ulama fiqih berpendapat bahwa nasab di dalam agama Islam cenderung menganut sistem patrilineal. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4, berikut bunyi ayatnya.