BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes. Pengangkatan tersebut tertuang dalam RUU ASN yang sekarang sudah masuk dalam Prolegnas.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 19)
Sementara ada rencana ini, Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. Surat ini dikirim kepada 120 instansi vertikal maupun pemerintah daerah yang belum menyerahkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN terkait pendataan honorer.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 18)
BKN memberi batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk menyerahkan SPTJM. Jika tidak, instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 17)
Berikut ini isi surat BKN yang ditujukan kepada 120 instansi tersebut.
1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM
2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 16)
3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi
4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer