Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Senin 13-05-2024,22:08 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

BACA JUGA:Pabrik Karet Tutup, 201 Karyawan PHK

3. Uang penggantian hak pekerja

Ada juga uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Ini tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

BACA JUGA:Pinjaman Bukan KUR BRI Plafon Rp 10-Rp 500 Juta Untuk Pensiunan, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah," jelas pasal 156 ayat 5 UU Cipta Kerja.

Selain hak-hak yang harus diberikan perusahaan, pasal 46 A ayat 1 UU Cipta Kerja menegaskan buruh yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan ini diatur dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan Plafon Rp50 Juta, Selain SK, Ini Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman

Nah itulah hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja.

 

Kategori :