UU Cipta Kerja: 3 Syarat untuk Karyawan Swasta yang Mau Resign
Syarat resign bagi karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jika mendengar kata resign atau mengundurkan diri mungkin bukan suatu hal yang asing di kalangan sejumlah karyawan swasta ataupun pekerja buruh.
Umumnya karyawan swasta melalukan resign karena sejumlah alasan. Misalnya karena ingin pindah tempat kerja, karena pindah domisili, dan lain sebagainya.
Namun, karyawan swasta juga tidak bisa sembarangan langsung sesuka hati mengajukan resin. Karena, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku .
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN
Jika mengacu pada UU Cipta Kerja, karyawan swasta yang ingin resign di tahun 2025 harus memenuhi 3 syarat . Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja telah resmi diterbitkan dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2023 lalu.
UU Cipta Kerja ini mengatur sejumlah ketetapan yang mencakup hak dan kewajiban karyawan swasta atau pekerja/buruh hingga tahun 2025 mendatang atau sampai munculnya aturan baru soal UU Cipta Kerja.
Salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah ketentuan resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat karyawan swasta bekerja.
3 Syarat Resign Menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memperbolehkan karyawan swasta melakukan resign asal sudah terpenuhi 3 syarat berikut:
- Mengajukan surat pengunduran diri atau resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Karyawan tidak terikat dalam perjanjian ikatan dinas
- Karyawan melaksanakan kewajiban kerja hingga tanggal pengunduran diri atau resign berlaku.
Sebagai informasi tambahan, karyawan swasta yang resign akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka pahami.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 23 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri 24 Manakah yang Paling Tinggi?
Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang resign berdasarkan UU Cipta Kerja?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini hak-hak yang dimiliki oleh karyawan yang resign atau mengundurkan diri berdasarkan UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


