Iklan RBTV

Bukan Cuma Pesangon, Karyawan Swasta di PHK Berhak Terima 3 Komponen Ini Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bukan Cuma Pesangon, Karyawan Swasta di PHK Berhak Terima 3 Komponen Ini Berdasarkan UU Cipta Kerja

Komponen hak karyawan saat di PHK--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pemutusan Hubungan Kerja atau disingkat PHK bisa terjadi kapan saja, baik karena perusahaan tidak mampu melanjutkan hubungan kerja atau malah karyawan sendiri undurkan diri.

Sebagai bentuk imbalan dari perusahaan, karyawan yang terkena PHK tersebut akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon karyawan swasta ini sudah diatur melalui UU Cipta Kerja. Bahkan seorang karyawan tidak hanya akan mendapatkan uang pesangon saja, melainkan 3 hak lainnya yang sudah diatur.

BACA JUGA:Cara Cerdas Menyusun Proposal Pengajuan KUR BRI 2025, Lengkap dengan Simulasi Cicilan Pinjaman Mulai Rp10 Juta

UU Cipta Kerja diterbitkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, di mana perhitungan pesangon karyawan swasta mengalami sejumlah penyesuaian. Dalam konten PHK, pesangon merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

3 Komponen Pesangon Karyawan Swasta 

Mengacu aturan UU Cipta Kerja, pesangon PHK karyawan swasta terdiri dari 3 komponen, antara lain:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar uang pesangonnya.
  • Uang Penghargaan: Diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam waktu tertentu.
  • Uang Penggantian Hak: Uang kompensasi yang diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan seperti uang transportasi, sisa cuti tahunan dan uang makan.

BACA JUGA:Cara Jitu Lolos KUR Mandiri 2025 Rp 40 Juta Tanpa Jaminan, Cek Simulasi Cicilannya

Aturan PHK Karyawan Menurut UU 2025

Selain harus memberi 3 komponen diatas, terdapat pula aturan tentang PHK karyawan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi perubahan setelah diterbitkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Dasar Hukum dan Perubahan dari UU Cipta Kerja

Dasar hukum PHK karyawan secara umum telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya mengalami perubahan melalui UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta kerja yang melakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan di dalamnya mengatur tentang alasan PHK dianggap sah, hak-hak karyawan yang di PHK serta prosedur PHK.

2. Waktu PHK Dianggap Sah Menurut Undang-Undang

  • Karyawan melakukan pelanggaran aturan yang berat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP 35/2021
  • Perusahaan sedang dalam kondisi tertentu seperti pailit, efisiensi, atau perusahaan tutup
  • Telah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait