UU Cipta Kerja Resmi Disahkan! Karyawan Swasta yang Pensiun Wajib Kantongi 3 Hak Ini
Hak karyawan swasta saat pensiun--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - UU Cipta Kerja resmi disahkan, bagi karyawan swasta yang pensiun wajib kantongi 3 hak berikut ini. Di Indonesia, UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek termasuk ketentuan mengenai hak pensiun bagi karyawan swasta.
Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 telah secara resmi diterbitkan sejak tahun 2023 lalu. Pada aturan terbaru UU Cipta Kerja ini memuat sejumlah hak yang akan diterima oleh karyawan swasta, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:7 Pohon Tidak Boleh Ditanam di Pekarangan, Bahaya Bisa Bikin Rumah Roboh
Pensiun sendiri merupakan hak seorang pegawai yang tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri saja. Akan tetapi, tentunya hak pensiun bagi pegawai negeri dan karyawan swasta ditetapkan berbeda. Bahkan, aturan mengenai usia pensiun pegawai negeri dan pegawai swasta juga memiliki aturan yang tak sama.
3 Hak Karyawan Swasta yang Pensiun Berdasarkan UU Cipta Kerja
Adapun 3 hak yang dikantongi oleh karyawan swasta pasca memasuki usia pensiun adalah sebagai berikut.
1. Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan yang dimaksud mencakup dasar pemberian uang pesangon yang besarannya dihitung menurut masa kerja yang dimiliki. Aturan ini juga tertuang secara rinci dalam UU Cipta Kerja.
Tercatat perhitungan masa kerja dimulai dari masa kerja kurang 1 tahun sampai 8 tahun atau lebih. Uang pesangon yang diberikan pun beragam, mulai dari setara dengan 1 bulan upah hingga setara 9 bulan upah.
BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China
2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Hampir sama seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja juga diberikan kepada karyawan swasta dengan menyesuaikan masa kerja masing-masing.
Akan tetapi, perhitungan uang penghargaan masa kerja dimulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun hingga masa kerja lebih dari 24 tahun.
Besaran uang penghargaan masa kerjanya mulai dari setara dengan 2 bulan hingga 10 bulan upah karyawan swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


