Iklan RBTV

10 Kategori Karyawan Swasta Ini Tidak Boleh Langsung di PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

10 Kategori Karyawan Swasta Ini Tidak Boleh Langsung di PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Kategori karyawan yang tidak boleh di PHK--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Tekanan ekonomi semakin dirasakan sejumlah perusahaan swasta, hal ini terbukti dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat sejak awal tahun 2025.

Di tengah ancaman PHK yang mungkin terjadi, Presiden Joko Widodo sejak 2023 lalu mengeluarkan peraturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja terbaru.

Dalam UU ini telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan terhadap karyawan. Di mana dalam ketentuannya terdapat 10 kategori kondisi karyawan swasta yang dilarang untuk dilakukan PHK oleh perusahaan.

Hal tersebut dimuat dalam ketentuan pasal 153 poin 1 UU Cipta Kerja yang telah diresmikan Presiden.

BACA JUGA:Pundi-pundi Cuan! 6 Ide Usaha Sampingan dengan Modal Minim, Karyawan Bisa Coba

10 Kategori Karyawan Swasta yang Tidak Boleh di PHK 

Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat 10 poin alasan yang tidak dapat digunakan pengusaha sebagai alasan untuk melakukan PHK terhadap karyawan, yakni:

  1. Buruh tidak dapat bekerja lantaran memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan UU.
  2. Karyawan berhalangan kerja karena sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus.
  3. Karyawan swasta tidak dapat di PHK karena alasan menikah.
  4. Buruh tak dapat di PHK karena menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
  5. Perusahaan dilarang mem-PHK yang mendirikan, menjadi anggota maupun pengurus, serta melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik dalam maupun di luar jam kerja sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
  6. Karyawan tidak dapat dipecat lantaran hamil dan menyusui, melahirkan ataupun gugur kandungan.
  7. Tidak dapat diputuh hubungan kerjanya karena memilki hubungan arah maupun perkawinan dengan pekerja ainnya dalam satu perusahaan.
  8. Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib terkait tindak pidana kejahatan.
  9. Tidak diperkenankan PHK karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  10. Dilarang keras melakukan PHK karena aasan perbeaan agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun status perkawinan.

BACA JUGA:KRING BTN: Pinjaman Angsuran Ringan untuk Karyawan, Cicilan Rp 336 Ribuan Per Bulan

Dengan demikian perusahaan dilarang keras melakukan PHK terhadap karyawan swasta dengan 10 kondisi tersebut. Tak hanya itu, karyawan dengan 10 kategori kondisi tersebut juga mendapatkan perlindungan tambahan.

Dimana dalam poin kedua pasal 153 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden tersebut juga ditetapkan bagi karyawan swasta yang di PHK karena 10 alasan diatas akan batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali.

BACA JUGA:Bukan KUR, Pinjaman BRIguna Karya Ini Cocok Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Bulanan via BRI

Belum Selesai, Ada Pula Pengecualian

Meski perlindungan ini terdengar mutlak, ada kondisi-kondisi tertentu yang tetap memungkinkan PHK dilakukan, bahkan kepada buruh dari 10 kategori di atas. 

Salah satunya adalah jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit, yang membuat mereka tak mampu lagi menggaji karyawannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: