UU Cipta Kerja: 3 Syarat untuk Karyawan Swasta yang Mau Resign
Syarat resign bagi karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja--
1. Uang Pisah dan Uang Pengganti Hak (UPH)
Hak pertama yang akan diterima oleh karyawan resign berdasarkan UU Cipta Kerja yaitu uang pisah dan uang pengganti hak (UPH).
Bagi karyawan tetap akan ada uang pisah dan uang pengganti hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Adapun uang pengganti hak (UPH) yang akan diterima oleh karyawan resign yaitu terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan dan belum gugur
- Untuk karyawan resign akan mendapatkan biaya atau ongkos pulang bagi karyawan atau keluarganya ke tempat awal diterima kerja.
- Dan hal-hal lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama.
2. Uang kompensasi bagi karyawan kontrak
Hak kedua yang akan diterima oleh karyawan resign yaitu uang kompensasi bagi karyawan yang berstatus kontrak.
Uang kompensasi ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawan kontrak yang resign atau mengundurkan diri secara sukarela atau atas kemauan sendiri.
Adapun uang kompensasi yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Hitungan Jam, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kembali Turun Setelah Naik Tajam
Perlu diingat bahwa hanya karyawan resign yang telah memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan hak.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


