Tidak Bisa Semaunya, Begini Cara Mengundurkan Diri dari PPPK
cara pengunduran diri pppk--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tak bisa asal keluar, begini cara mengundurkan diri dari jabatan PPPK secara resmi dan tanpa masalah.
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pencapaian besar bagi banyak orang.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?
Tapi seiring waktu, tidak sedikit pula yang kemudian memilih untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Bisa karena ingin fokus pada keluarga, mengejar peluang karier lain, pindah lokasi, atau alasan pribadi yang tidak bisa ditunda.
Mengundurkan diri dari PPPK memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah prosedur yang perlu diikuti agar pengunduran diri dianggap sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Untuk itu, berikut ini panduan lengkapnya yang bisa Anda ikuti dengan santai namun tetap profesional:
1. Evaluasi Diri dan Persiapan Awal
Sebelum mengajukan pengunduran diri, sangat penting untuk benar-benar memikirkan keputusan ini secara matang.
Tanyakan pada diri Anda sendiri: apakah ini keputusan yang terbaik saat ini? Apakah sudah mempertimbangkan segala risiko, terutama secara finansial?
Jika Anda sudah mantap, maka siapkan segala sesuatunya. Mulai dari dokumen-dokumen pribadi, rencana keuangan setelah keluar dari PPPK, hingga alasan yang akan disampaikan kepada pihak instansi.
BACA JUGA:BBM di Bengkulu Sulit Didapat dan Dibatasi, Bus Tunda Jam Keberangkatan
2. Menyusun Surat Pengunduran Diri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


