NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini aturan jam kerja karyawan sesuai uu-cipta-kerja terbaru, berapa jam dalam satu minggu? Yuk simak.
Mengikuti aturan jam kerja karyawan adalah kewajiban seseorang yang bekerja di suatu perusahaan. Di sisi lain, sebuah perusahaan juga wajib untuk menerapkan aturan jam kerja karyawan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru
Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang. Undang-undang yang mengatur jam kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).
Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
BACA JUGA:Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari;
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya.
Peraturan ini pun bisa tidak berlaku bagi perusahaan usaha tertentu. Hal ini tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).
BACA JUGA:Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud antara lain:
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan;
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa transportasi;