- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan perbaikan alat transportasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata;
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang media massa;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang pengamanan;
- Lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang
Aturan Istirahat Kerja
Tahukah Anda bahwa tidak hanya jam kerja yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada 2 aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:
1. Peraturan Istirahat di Antara Jam Kerja
Peraturan pertama terkait istirahat yang didapatkan karyawan saat bekerja adalah peraturan istirahat di antara jam kerja. Ketika Anda sudah bekerja selama 4 jam, Anda memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit.
Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja. Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini di luar jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan.