Syarat Pinjam KUR Bank Bengkulu, Pinjam hingga Rp 500 Juta Proses Cair Cepat

Selasa 14-05-2024,09:18 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Berikut syarat pengajuan KUR Bank Bengkulu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).  
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.  
- Surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha.  
- Fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau dokumen pendukung
- Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) suami-Istri.
- Fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan.  
- Pas Foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar.  
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy bukti kepemilikan agunan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda, dan
- Laporan keuangan satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Nokia Lumia Max 2023 Spesifikasi RAM, Kamera dan Baterai Ternyata Super Canggih

Perlu dicatat, Bank Bengkulu mendominasi penyaluran KUR Ritel minimal Rp 101 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.

Kemudian, jika mengajukan pinjaman berikutnya maka suku bunganya berjenjang. Yakni, apabila awal pinjaman baru suku bunganya 6 persen maka ketika pinjaman di top up suku bunga akan menjadi 7 persen per tahun.

Perlu diingat, proses pencairan akan dilakukan jika nasabah sudah melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Nokia Lumia Max 2024, Bocoran Spesifikasi RAM, Kamera dan Baterai, Dapatkah Kuasai Pasar Teknologi?

Sebagai informasi tambahan, berikut sektor usaha yang dibiayai oleh KUR:

1. Sektor Pertanian

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

2. Perikanan
Selanjutnya yakni suruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

BACA JUGA:Malam Ini 286 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Menginap di Asrama Haji, Besok Take Off Embarkasi Padang

3. Industri Pengolahan
Kemudian, di sektor ini seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

4. Perdagangan
Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

5. Jasa-Jasa
Seluruh usaha yakni sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya - hiburan-perorangan lainnya (sektor 15).

Kategori :