- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
BACA JUGA:Inilah 7 Sosok Pemeran Preman di Film Preman Pensiun, Ada Mantan Preman Beneran
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Untuk diingat kembali, besaran angsuran dan ketentuan di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai tabel angsuran gadai SK PNS di BSI, pinjam Rp 50 juta syarat mudah dan cicilan ringan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)