Tabel Angsuran Gadai SK PNS di BSI, Pinjam Rp 50 Juta Syarat Mudah dan Cicilan Ringan

Selasa 14-05-2024,14:43 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel angsuran gadai SK PNS di BSI, pinjam Rp 50 juta syarat mudah dan cicilan ringan.

Sebagai peminjam, selain persyaratan maka kamu perlu mengetahui cara perhitungan angsuran per bulannya.

BACA JUGA:Gadai SK PNS di BRI, Uang Rp 250 Juta Cair dengan Syarat Ini

Pada dasarnya, dalam memilih produk pinjaman, kamu harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perhitungan angsuran dan bunga.

Biasanya, bunga yang besar juga mempengaruhi besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulan dengan periode cicilan tertentu.

Tabel pinjaman PNS BSI, bisa dapatkan dana Rp 50 juta tenor 12-60 bulan dan begini kisaran cicilan per bulan.

BACA JUGA:PDAM Tirta Seluma Berkah Diusulkan Menjadi Perumda

Sebenarnya, ada banyak bank besar di Indonesia yang menghadirkan berbagai macam produk pinjaman dengan limit besar, termasuk untuk pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nah, bagi Anda yang berprofesi sebagai PNS dan ingin mendapatkan dana besar maka bisa mengajukan pinjaman dengan menggadaikan surat keputusan (SK) di BSI.

Produk pinjaman ini sering disebut juga sebagai BSI Mitraguna Berkah, yakni pinjaman karyawan dari BSI yang dikhususkan untuk pembiayaan dengan kebutuhan dana besar.

Biasanya, bank lebih mudah memberikan pinjaman kepada PNS karena profesi ini tidak akan mengalami kebangkrutan.

BACA JUGA:Syarat Paylater Mandiri, Bisa Transaksi Mulai Rp 10 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Dilansir dari situs resminya, Kredit Pegawai Aktif adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai ASN dan Karyawan PT Taspen (Persero), dengan suku bunga yang bersaing.

Adapun jumlah pinjaman serta jangka waktu yang fleksibel, bisa disesuaikan dengan kemampuan/gaji masing-masing karyawan.

Plafon atau limit pinjaman yang ditawarkan BSI untuk PNS terbilang sangat besar, yaitu di kisaran Rp 50 Juta sampai Rp1,5 Miliar.

Kategori :