JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 resmi diterbitkan Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
BACA JUGA:THR hanya Buat PNS, Ini Sejarah Pemberian THR dari Masa ke Masa
Dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Menurut Ida, dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3), pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,” kata Menaker Ida.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Data Penerima THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbit, Nominalnya Bikin Surprise
Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Adapun penghitungannya, Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.