Bagi Anda yang ingin mengecek tagihan Paylater Livin’ Mandiri, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Livin’ Mandiri
2. Pilih Livin’ Paylater
3. Pilih bagian bulan Tagihan
4. Kemudian pilih Tagihan yang ingin di cek
5. Tampilan detail Tagihan
BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan Paylater Mandiri, Tawarkan Limit Rp 20 Juta dengan Tenor Sampai 12 Bulan
Keunggulan Paylater Livin’ Mandiri
Ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh Paylater Livin' Mandiri yakni:
- Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20.000.000.
- Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.
- Persetujuan pengajuan relatif cepat.
- Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri
- Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
BACA JUGA:Gadai SK Bisa Cair Rp 750 Juta, Ini Ketentuan Angsuran Pinjaman PNS Bank Bengkulu
Untuk diketahui, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.
Misalnya transaksi dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh temponya yaitu 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023.
Namun, khusus transaksi di tanggal 30 atau 31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.
BACA JUGA:Syarat Paylater BCA, Bisa Dapatkan Limit hingga Rp 20 Juta, Segini Besaran Bunga dan Biaya
Perlu dicatat, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:
- Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 dan 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)
- Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi
- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu
- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.
Bagi yang berminat menggunakan Paylater Livin’ Mandiri, berikut syarat pengajuan.