Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Terus Bertambah, Terbaru Dirut PT. Dwisaha Selaras Abadi

Tersangka dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu terus bertambah. Terbaru yakni Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi (DSA).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
BACA JUGA: 7 Handphone Samsung Harga Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Cocok untuk Semua Usia
Penetapan tersangka ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung membawa ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika yang ditetapkan berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
"Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Namun untuk perannya nanti akan disampaikan," Kasi Penyidikan.
BACA JUGA:10 Merek Smart TV Murah Terbaik 2025 Harga Paling Mahal Rp1,9 Juta
Sebelumnya ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, jika aset Pemkot Bengkulu tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi.
Lanjut Danang untuk aset tersebut sudah diagunkan kepada bank sejak tahun 2004 kepada 4 bank.
"Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Walikota Bengkulu dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan," jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:21 Rangkaian Acara HUT ke-17 Bengkulu Tengah 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Lokasi Acara
Danang menegaskan, perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi, baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: